Note

Kementerian BUMN Punya Solusi Selamatkan Waskita yang Mau Didepak dari Bursa

· Views 28
Kementerian BUMN Punya Solusi Selamatkan Waskita yang Mau Didepak dari Bursa
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta

Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk terancam dihapus atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku pihaknya memiliki solusi.

"Ada solusi lah, tunggu aja, tenang aja," kata Arya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (27/11/2023).

Namun, dia belum buka suara terkait solusi yang dimaksud. Saat ditanya apakah Waskita akan menjadi 'pasien' PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Arya mengatakan, jika Waskita memiliki aset yang bagus. Hanya saja, aset tersebut belum semuanya rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patut diketahui, PPA merupakan anggota holding Danareksa yang biasanya 'mengobati' perusahaan-perusahaan sakit.

"Dari segi aset mereka bagus ya, cuma kan asetnya ada yang belum selesai dikerjakan. Jalan tolnya berapa itu, banyak banget, dia asetnya cukup, tapi kan masih belum selesai," katanya.

Menurut Arya, jika aset-aset tersebut selesai maka bisa dieksekusi. Hal itu sebagai salah satu langkah untuk menyehatkan Waskita Karya.

"Kalau selesai kan nanti bisa dieksekusi misalnya dijual, kan itu bisa membuat mereka jadi ini lebih sehat lagi, karena belum selesai aja. Jadi nggak sampai perlu masuk PPA karena kita lihat masih OK," katanya.

Sebelumnya, BEI mengeluarkan pengumuman potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham. Saham Waskita saat ini tercatat di papan pemantauan khusus.

Bursa menjelaskan pihaknya dapat menghapus saham perusahaan tercatat atas beberapa kondisi. Misalnya jika terdapat peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan tercatat.

"Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," tulis Bursa dalam keterangannya, dikutip detikcom Kamis (23/11).

Lalu, delisting juga bisa dilakukan jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," lanjut Bursa.

(acd/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.