Note

WNA Bisa Beli Rumah di RI, Agung Podomoro (APLN) Yakin Kinerja Sektor Properti akan Tumbuh

· Views 49
WNA Bisa Beli Rumah di RI, Agung Podomoro (APLN) Yakin Kinerja Sektor Properti akan Tumbuh
WNA Bisa Beli Rumah di RI, Agung Podomoro (APLN) Yakin Kinerja Sektor Properti akan Tumbuh

IDXChannel - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyambut kebijakan pemerintah yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Tanah Air. Melalui relaksasi regulasi ini, APLN yakin kinerja sektor properti nasional akan terus bertumbuh secara berkelanjutan.

Corporate Marketing Director APLN Agung Wirajaya mengatakan bahwa sektor properti nasional sedang berupaya keras memulihkan kinerja imbas dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
WNA Bisa Beli Rumah di RI, Agung Podomoro (APLN) Yakin Kinerja Sektor Properti akan Tumbuh Penjualan Properti Turun, Agung Podomoro (APLN) Kantongi Laba Rp2,35 Triliun

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 akan menjadi suplemen yang memberikan energi tambahan bagi sektor properti untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga berkontribusi semakin besar terhadap keberlanjutan ekonomi Indonesia. 

“Dengan hadirnya regulasi ini, segmen pembeli menjadi bertambah dan harapannya permintaan terhadap properti-properti berkualitas semakin tinggi,” kata Agung dalam keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
WNA Bisa Beli Rumah di RI, Agung Podomoro (APLN) Yakin Kinerja Sektor Properti akan Tumbuh Survei BI Ungkap Harga Properti Residensial Naik 1,96 Persen di Kuartal III-2023

Sebagai upaya memanfaatkan momentum ini, dia menuturkan, APLN pada Sabtu (18/11/2023) lalu menggelar private gathering dengan mengundang para WNA. 

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dari perseroan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan informasi komprehensif mengenai detail regulasi, tata cara pembelian, hingga produk-produk properti Agung Podomoro yang sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi WNA. 

Baca Juga:
WNA Bisa Beli Rumah di RI, Agung Podomoro (APLN) Yakin Kinerja Sektor Properti akan Tumbuh Insentif Anyar Pemerintah Dongkrak Saham Properti

Saat ini, tren kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia terus meningkat. Dua bulan lalu, baru ada 11 properti yang ditransaksikan bagi WNA di Batam. Namun jika diakumulasikan, hingga November 2023 sudah mencapai 70 transaksi. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa PP 18 Tahun 2021 telah menarik minat yang cukup tinggi bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia.

Untuk menyerap potensi tingginya permintaan properti dari WNA, Assistant Vice President Marketing APLN Yenti Lokat menjelaskan, perseroan memiliki beberapa proyek properti prestisius seperti Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, Podomoro City Deli Medan, Borneo Bay City Balikpapan, Orchard Park Batam, dan Soho Pancoran Jakarta. 

Dari sisi harga, keseluruhan properti tersebut selaras dengan regulasi pemerintah. Untuk rumah minimal harga Rp5 miliar di Jakarta, WNA bisa membeli unit properti di Bukit Podomoro Jakarta. Dengan batasan harga serupa, WNA dapat memiliki hunian menarik di Podomoro Park Bandung.

“Ini adalah momentum yang tepat untuk membeli properti, karena tahun depan akan lebih banyak lagi WNA yang mulai membeli properti,” ujar Yenti.

Di samping itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menambahkan, PP 18 Tahun 2021 memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak (landed house) dan apartemen (satuan rumah susun). 

Dalam proses pembeliannya, WNA cukup memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal. 

Setelah WNA memenuhi berkas permohonan, akta jual-beli dan bukti perpajakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan proses balik nama kepemilikan properti kepada ekspatriat hanya dalam lima hari kerja.

Keistimewaan lainnya dari kebijakan pemerintah ini, yaitu adanya ketentuan jangka waktu kepemilikan properti yang lebih panjang bagi WNA hingga 80 tahun dalam satu siklus. Pemberian pertama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun dan pembaruan hak ditambah menjadi 30 tahun lagi. 

“Sama seperti hak-hak tanah lainnya, untuk hak atas properti WNA ini juga dapat diwariskan kepada anak maupun suami atau istrinya,” ucap Hasan.

(RNA)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.