Note

Keramika (KIAS) Daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, Ini Sebabnya

· Views 53
Keramika (KIAS) Daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, Ini Sebabnya
Keramika (KIAS) Daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, Ini Sebabnya. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS) memutuskan untuk menggugat pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah perseroan masuk ke dalam daftar tagih oleh satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada lembaran keterbukaan informasi yang disampaikan melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (18/11/2023), KIAS melancarkan gugatan terhadap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:
Keramika (KIAS) Daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, Ini Sebabnya Keramika Indonesia (KIAS) Dapat Pinjaman dari Anak Usaha untuk Modal Kerja

Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta; dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Perseroan mengetahui bahwa pengurus perseroan telah ditetapkan sebagai penanggung utang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. PJPN-26/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang sebsar USD186.229, EUR50.464.794,57 dan Rp13.956.331.037,50," jelas direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn.

Baca Juga:
Keramika (KIAS) Daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, Ini Sebabnya Gerak Sahamnya Fluktuatif, Ini Tanggapan Produsen Keramik (KIAS)

Tak hanya jumlah tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I juga menetapkan perseroan untuk menanggung utang sebesar Rp391.605.638 di luar biasa administrasi 10%, dan satu dokumen lainnya dengan tanggungan utang sebesar USD12.000 serta EUR4.000.

"Perseroan telah menjelaskan pada beberapa diskusi bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, perseroan tidak lagi memiliki utang kepada pemerintah sejak pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga pada 2003."

Baca Juga:
Keramika (KIAS) Daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, Ini Sebabnya Diakuisisi Hermanto Tanoko, Intip ‘Jeroan’ CAKK Vs ARNA-KIAS-IKAI

Atas tuduhan tersebut, gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 17 November 2023 lalu. Langkah ini dilakukan karena penjelasan yang disampaikan perseroan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak tersebut, dan meminta agar utang tersebut bisa dihapus.

"Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih dalam tahap awal sampai dengan saat ini, belum terdapat dampak terhadap keguatan usaha dan kondisi keuangan perseroan," tutup Susalak. (TYO)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.