Terjerat PKPU, BEI Pantau Secara Khusus Eterindo Wahanatama (ETWA)
IDXChannel - PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) kembali mendapat sorotan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ini berlangsung setelah emiten biodiesel dan perkebunan kelapa sawit itu mendapat status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 14 November 2023," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (13/11/2023).
Sejatinya ETWA telah mendekam dalam jerat pemantauan khusus karena faktor tak adanya pendapatan dan/atau perubahan pendapatan laporan keuangan terakhir (Kriteria Nomor 3). Terlebih, perseroan juga memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir (Kriteria Nomor 5).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus status PKPU Sementara terhadap ETWA pada 1 November 2023 yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Tak hanya perseroan, pengadilan juga memutus PKPU untuk PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, dan PT Malindo Persada Khatulistiwa.
Berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan & PKPU, maka perseroan tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
"Oleh karenanya maka tindakan yang dilakukan perseroan akan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan," terang putusan tersebut, dalam keterbukaan informasi.
(DES)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.