Note

BEI Geber Transaksi Surat Utang Pakai Cara Ini

· Views 35
BEI Geber Transaksi Surat Utang Pakai Cara Ini
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang merupakan platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder pada November 2020 lalu. Sistem ini terus dikembangkan dengan menambahkan fitur dan kapabilitas sistem.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyebutkan, terdapat sejumlah keistimewaan SPPA untuk pelaku perdagangan EBUS. Keistimewaan utama yang ditawarkan adalah kemudahan transaksi melalui berbagai pilihan mekanisme.

Diketahui, terdapat 3 mekanisme perdagangan yang dapat digunakan pelaku perdagangan, yaitu mekanisme kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPPA dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia dan best practice secara global. Mekanisme perdagangan yang disediakan SPPA dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar agar dapat bertemu dengan konsep penyampaian dan permintaan kuotasi secara anonymous multilateral maupun secara negosiasi bilateral. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku dapat bertemu dalam sebuah pasar yang efisien untuk mendapatkan harga yang terbaik," ujar Irvan melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Irvan mengungkapkan, SPPA juga menyediakan akses langsung kepada Dealer Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk untuk melakukan kewajiban kuotasi dealer utama terhadap instrumen SUN dan SBSN benchmark secara harian yang dapat membentuk pasar dengan harga yang wajar dan menciptakan likuiditas perdagangan EBUS di pasar sekunder .

"Satu hal yang unik yang hanya dimiliki oleh SPPA adalah fasilitas Counter Party Switching, yang memungkinkan dua dealer yang tidak saling memiliki trading limit dapat bertransaksi melalui switcher. Switcher adalah dealer yang memiliki trading limit secara mutual dengan dua pihak yang tidak saling memiliki trading limit tadi, jadi seperti perantara. SPPA dapat mencari switcher secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Fasilitas ini dapat digunakan di seluruh mekanisme SPPA," imbuhnya.

Selain itu, SPPA juga memberi kemudahan pelaporan bagi pelaku. Semua transaksi di SPPA secara otomatis dilaporkan ke sistem Penerima Laporan Transaksi Efek, yakni pelaporan yang ditujukan ke OJK, sehingga para pengguna SPPA tidak perlu melakukan input secara manual di PLTE.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan bahwa, BEI juga mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan amanah POJK No. 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, untuk memastikan perdagangan OTC di SPPA berjalan dengan aman, wajar, teratur, dan efisien, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA, serta Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.

"Dengan adanya peraturan yang telah dikeluarkan oleh BEI sesuai POJK No. 8, kami memastikan bahwa pengguna jasa SPPA mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dalam setiap transaksi mereka," ungkapnya.

(acd/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.