Note

Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November

· Views 45
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Saham dan waran PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) sudah 6 hari tidak bisa ditransaksikan di pasar reguler lantaran efek perusahaan ke dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 1 November lalu.

Manajemen emiten sawit tersebut pun akhirnya angkat bicara.

Baca Juga:
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November Masuk Efek Tidak Dijamin, Manajemen NSSS Akhirnya Buka Suara

Pihak NSSS menjelaskan, sehubungan dengan pengumuman No. BEI: Peng-ETD-00012/BEI.WAS/10-2023 dan No. KPEI: PENG- 043/DIR/KPEI/1023 soal ETD di atas, manajemen NSSS secara aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

“Segala bentuk transaksi saham NSSS yang terjadi di pasar antara pemegang saham di luar kendali manajemen NSSS,” jelas manajemen NSSS dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November Masuk Efek Tidak Dijamin, NSSS Sudah 5 Hari Tidak Bisa Diperdagangkan di Pasar Reguler

Manajemen melanjutkan, NSSS sebagai perusahaan publik telah dan senantiasa memenuhi kewajiban serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator dengan mempublikasikan data pemegang saham secara berkala melalui keterbukaan informasi di situs resmi BEI.

“Penetapan saham NSSS sebagai ETD juga tidak terkait dengan aktivitas operasional maupun fundamental Perseroan. Sejak penetapan ETD diberlakukan, Perseroan tetap menjalankan aktivitas operasional sebagaimana mestinya,” tambah manajemen.

Baca Juga:
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November Pangkas Kepemilikan, Samuel Sekuritas Lepas 363 Juta Saham Nusantara Sawit (NSSS)

Lebih lanjut, masih mengutip manajemen NSSS, fundamental perseroan tetap solid didukung dengan kinerja keuangan yang tumbuh serta arah ekspansi yang memberikan nilai tambah.

“Perseroan berkomitmen untuk terus tumbuh, memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, lingkungan dan perekonomian serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.  Sebagai perusahaan publik, Perseroan tunduk pada seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengedepankan transparansi dan menjunjung tinggi tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” beber manajemen.

Seiring dengan itu, manajemen NSSS merencanakan untuk mengadakan webinar yang akan segera diadakan dalam waktu dekat.

Sebulan ‘Digembok’

Hingga Rabu (8/11), NSSS sudah 6 hari tidak bisa ditransaksikan di pasar reguler.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2023 s.d. 30 November 2023,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 24 Oktober 2023.

Bursa menjelaskan, perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, artinya ‘digembok’ di pasar reguler dan pasar tunai, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K.

Sejumlah parameter yang dimaksud, antara lain:

  1. Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
  1. Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
  2. Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
  3. Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
  4. Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
  5. Informasi yang bersifat Material lainnya.

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan.

Sebelum disuspensi di pasar reguler dan masuk ETD, NSSS anjlok 15,26 persen dalam sebulan dan terjun 28,76 persen dalam 3 bulan terakhir. (ADF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.