Note

Saham Harganya Naik-Turun, Memang Bisa Diwakafkan?

· Views 44
Saham Harganya Naik-Turun, Memang Bisa Diwakafkan?
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak anak muda berwakaf melalui pasar modal. Di sisi lain, harga saham tidak tetap alias bisa naik dan turun. Memangnya bisa?

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdullah mengatakan saat ini aset mempunyai dua indikator, yakni bentuk fisik dan bentuk nilai. Dia pun mengibaratkan wakaf saham sama seperti wakaf tanah.

Harga tanah bisa saja berubah tergantung dengan situasi. Namun, ukuran luas tanah yang diwakafkan tidak bisa berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami pahami aset wakaf itu nggak boleh berkurang. Kalau kalian mewakafkan tanah 100 meter yang tidak boleh berkurang itu berkurang itu (luas tanah) 100 meternya atau nilainya?" kata Irwan dalam acara Wakafers 2023, Jumat (3/11/2023).

Dia menekankan dalam aset mempunyai dua variabel, begitu pula dengan saham. Saham pun mempunyai dua indikator, yakni saham sebagai kepemilikan dan saham sebagai indikator nilai. Saham sebagai kepemilikan yang tidak berubah, meskipun nilainya naik turun.

"Misalnya, saham Telkom berapa nilainya? Anggap saja Rp 5.000 per saham. Kan sahamnya nggak berubah, kepemilikannya nggak berubah, satu saham kepemilikannya satu. Tapi nilainya bisa berubah, bisa naik, bisa turun, bisa tetep," jelasnya

Irwan menambahkan apabila pengelola lembaga wakaf (nazhir) tidak ingin berubah asetnya, bisa terus mempertahankan saham sampai keuntungan dividen. Kemudian keuntungan dividen dari saham tersebut bisa diwakafkan.

Namun, bisa juga melepas saham pada saat nilainya naik. Kemudian baru dikonversikan berupa aset yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, wakaf saham adalah kegiatan berwakaf yang objeknya saham syariah yang terdaftar di BEI, atau keuntungan (dividen) dari saham tersebut bisa diwakafkan.

Mekanisme dari wakaf saham ini, yaitu para investor melakukan transaksi wakaf saham dengan perusahaan sekuritas. Lalu, perusahaan sekuritas mentransfer saham ke rekening efek nadzir untuk dikelola. Sedangkan saham yang boleh diwakafkan untuk wakaf saham ini adalah saham syariah.

Saham syariah akan diwakafkan atau diserahkan ke lembaga pengelola investasi. Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf

(ara/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.