Note

Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI

· Views 53
Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI
Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI. (Foto: J&T)

IDXChannel - J&T Global Express Ltd melantai di Bursa Efek Hong Kong pada hari ini, Jumat (27/10/2023).

Debut perdana J&T dibuka di Bursa Efek Hong Kong pada harga HKD12 per saham. Namun cenderung datar dibandingkan dengan harga penawaran umum perdana. Sahamnya langsung turun ke HKD11,9. (Lihat grafik di bawah ini.)

Baca Juga:
Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI J&T Diduga Langgar Aturan Investasi di RI Jelang IPO di Hong Kong, Pemerintah Kecolongan?

Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI

Perusahaan mengumpulkan dana bersih sebesar HKD3,52 miliar atau setara USD450,2 juta dari proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). J&T Global akan mengantongi dana hingga HKD567,2 juta jika opsi penjatahan keseluruhan dilaksanakan sepenuhnya atau untuk sekitar 49 juta saham untuk memenuhi permintaan investor global.

Baca Juga:
Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI Mau Buka Franchise J&T Express? Simak Persyaratan Lengkap, Cara Daftar, dan Harganya

Mengutip South China Morning Post, Kamis (26/10), J&T Global Express, dapat mengumpulkan dana sebanyak HKD4,1 miliar (setara USD520 juta) dari penawaran umum perdana setelah mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribed.

Menurut laporan manajemen, perusahaan menerima permohonan sebesar 1,4 kali lipat dari saham yang disisihkan untuk pembeli lokal, dan sebesar 1,9 kali lipat dari saham yang dicadangkan untuk pembeli luar negeri. Saham tersebut akan mulai diperdagangkan di Hong Kong dengan kode saham 1519.

Baca Juga:
Listing Saham J&T di Hong Kong Dibayangi Kasus Hukum dan PHK di RI Kisaran Gaji Karyawan J&T Express 2023, Bonus hingga Tunjangannya

Tersandung Kasus Nominee Investment

Perusahaan kurir berbasis China ini berisiko tersandung masalah hukum karena disinyalir melanggar aturan investasi yang berlaku di Indonesia.

Ini karena ketidaksesuaian prospektus di mana pihak J&T Global Express sebelumnya mengakui tidak memiliki saham apapun di Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mengatur batas kepemilikan asing maksimal 49 persen pada sektor logistik karena dianggap sebagai salah satu industri strategis.

Pemerintah Indonesia memang terus mendorong masuknya investasi asing sebagai bagian dari upaya mengembangkan ekonomi nasional dan perindustrian Tanah Air. Meski demikian, kehadiran investor asing dibatasi oleh aturan-aturan hukum tertentu.

Dalam hal ini, investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia wajib mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas alias PT.

Dalam prospektus yang beredar, manajemen J&T Global Express menyebutkan telah mengendalikan J&T Indonesia melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun alias dikenal dengan istilah nominee investment.

Praktik pinjam nama (nominee agreement) dalam bentuk nominee shareholders dilarang berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal dan Pasal 48 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas.

Pendirian PT pun disyaratkan harus melalui sebuah perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendirian PT harus dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai pemegang saham.

Sebagai informasi, J&T Global Express Ltd. adalah perseroan terbatas yang terdaftar di Cayman Island. Dalam prospektus IPO J&T Global Express Ltd. yang beredar, disebutkan bahwa mereka tidak memiliki selembar saham pun pada perusahaan PT Global Jet Express atau induk J&T yang beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, manajemen J&T Global Express Ltd. juga sempat menyebutkan dalam prospektus bahwa mereka dibatasi oleh UU yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia.

Perusahaan ini diduga menjalankan perjanjian-perjanjian yang mempunyai kontrol terhadap kegiatan finansial dan operasional terhadap perusahan-perusahaan di Indonesia. Ini yang disebut sebagai entitas konsolidasi yang terafiliasi melalui perjanjian.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.