Note

Perdagangan Karbon Dinilai Rawan Pencucian Uang, Harus Waspada!

· Views 52
Perdagangan Karbon Dinilai Rawan Pencucian Uang, Harus Waspada!
Ilustrasi.Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta

Mungkin tak banyak yang tahu dalam proses perdagangan karbon ternyata cukup marak tindak kejahatan pencucian uang. Tindak kejahatan ini diduga banyak melibatkan auditor dari pihak ketiga.

Pendiri Bumi Global Karbon (BGK) Foundation, Achmad Deni Daruri mengungkapkan banyak auditor pihak ketiga untuk perdagangan karbon kelas tinggi yang dipekerjakan untuk memverifikasi proyek karbon sangat rentan terhadap suap atau kolusi.

Tujuannya manipulasi hasil sehingga money laundering subur terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencuci uang dapat menggunakan kombinasi dana yang diperoleh secara legal dan ilegal untuk membeli turbin dan panel tenaga surya di negara berkembang yang pengawasan dan peraturannya lemah," ungkap Deni Jakarta dalam keterangnnya, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu belajar dari kasus-kasus money laundering di perdagangan karbon di dunia maupun lokal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bursa Karbon, seharusnya memberikan pedoman yang jelas dan tegas mengenai pencegahan dan penindakan money laundering dalam transaksi karbon. Namun, aturan tersebut masih sangat lemah dan tidak memadai.

Beberapa kelemahan yang dapat ditemukan seperti pertama tidak ada definisi yang eksplisit tentang money laundering dalam konteks bursa karbon, sehingga menyulitkan identifikasi dan pelaporan kasus-kasus yang terjadi.

Kedua, tidak ada kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk melakukan due diligence terhadap para pelaku pasar, baik pembeli maupun penjual kredit karbon, untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau mencurigakan.

"Ketiga, tidak ada sanksi yang tegas bagi para pelaku pasar yang terbukti melakukan money laundering, baik berupa denda, pembekuan aset, pencabutan izin usaha, maupun pidana," kata Deni.

Keempat, lanjutnya, tidak ada kerja sama yang efektif antara penyelenggara bursa karbon dengan otoritas keuangan, perbankan, dan penegak hukum, untuk melakukan pertukaran informasi dan koordinasi dalam mengawasi dan menangani money laundering.

Kelima, tidak mengatur secara jelas siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berpotensi terjadi dalam perdagangan karbon, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Padahal menurutnya perdagangan karbon merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap TPPU karena melibatkan transaksi keuangan yang besar, kompleks, dan lintas batas. Selain itu, perdagangan karbon juga memiliki risiko tinggi terhadap manipulasi data, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang oleh para pelaku usaha dan pejabat publik.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Halaman 1 2
Selanjutnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.