Pasardana.id - PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) menyatakan akan mematuhi keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait denda administrasi senilai Rp100 juta kepada perseroan.
“Pada prinsipnya, BBCA akan senantiasa mematuhi keputusan ketentuan dari OJK,” tulis Sekretaris Perusahaan BBCA, Raymon Yonarto dalam jawaban atas pertanyaan regulator bursa terkait pemberitaan denda Rp100 juta, Rabu (18/10/2023).
Untuk diketahui, Otoritas Pasar Modal telah menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) selaku bank kostudian Reksa Dana Berlian Khatulistiwa yang diterbitkan Berlian Aset Manajemen.
Dalam pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir pekan lalu disebutkan, emiten bank grup Djarum ini tidak menjalankan Pasal 8 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 23/POJK/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan Berlian Aset Manajemen
Sedangkan kepada Berlian Aset Manajemen, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525 juta dan Perintah Tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Selanjutnya, Berlian Aset Manajemen diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan idak memenuhi Perintah Tertulis maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi.
Pasalnya, Berlian Aset Manajemen melanggar Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (hutang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima.
Selain itu, Berlian Aset Manajemen melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Kemudian, Berlian Aset Manajemen dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi yakni Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Retno Dewi selaku Direktur Utama BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur BAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp125 juta secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3.
Hot
No comment on record. Start new comment.