Note

Lawan Balik, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya Rp 3,5 T Terkait Jual Beli Emas

· Views 44
Lawan Balik, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya Rp 3,5 T Terkait Jual Beli Emas
Gedung Antam/Foto: Ari Saputra
Jakarta

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menggugat konglomerat asal Surabaya, Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. Sebanyak 5 pihak yang digugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

"Antam ajukan gugatan ke Budi Said, Eksi Anggraeni, dan tiga mantan karyawan. Ini gugatannya kita minta pengadilan adanya perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong kepada detikcom, Rabu (18/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, sebagaimana Putusan Pidana No.2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi Anggraeni memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam. Barang-barang tersebut berasal dari uang yang diberikan Budi Said dan telah menjadi kasus tipikor yang saat ini sedang disidangkan.

"Budi Said memberikan uang sebesar Rp 92 miliar ke Eksi Anggraeni. Eksi memberikan mobil, uang dan emas batangan kepada Misdianto dkk yang uangnya bersumber dari Budi Said," jelas Andi.

Andi menekankan bahwa kliennya ingin Budi Said mengembalikan sebanyak 5.935 kg logam mulia secara langsung dan sekaligus yang telah diterima melalui Eksi Anggraeni. Pasalnya transaksi yang terjadi didasari dengan upaya penipuan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara Rp 92,25 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik Antam. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," tuturnya.

Kisah kasus di halaman berikutnya.

Halaman 1 2
Selanjutnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.