Pasardana.id - Pada pekan lalu, Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah disampaikan ke DPR.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa RUU tersebut perlu segera dibahas dan disahkan.
Teten berharap RUU ini bisa diselesaikan dalam masa persidangan ke depan. Dia menilai, RUU tersebut penting untuk melindungi anggota atau masyarakat yang menjado anggota koperasi ke depannya.
"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat," kata Teten dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10).
Ditambahkan Teten, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.
Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp 26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
"Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif," ujar dia.
Kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.
"Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat. Karena, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank," tegasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.