Note

Dituding Jadi Penyebab Anjloknya Penjualan UMKM, Menajemen Tiktok Klaim Sudah Punya Surat Izin Usaha

· Views 46

Pasardana.id - Manajemen Tiktok angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan kalau aplikasi ini menjadi penyebab sepinya penjualan UMKM.

Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Minggu (24/9) lalu menyatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. 

Pasalnya, selaku platform, TikTok tak dapat menentukan harga produk.

Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan berdasarkan dengan strategi bisnisnya masing-masing.

"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” tulis manajemen Tiktok. 

Lebih lanjut, Manajemen mengatakan, TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya.

TikTok tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia. 

Di samping itu, TikTok pun tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk.

Pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu. 

Menurut manajemen, TikTok juga tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.

Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat.

Sedangkan untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai. 

Terkait dengan Project S, manajemen TikTok menegaskan, project tersebut tidak pernah ada di Indonesia dan pihaknya tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. 

“Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” sebut manajemen TikTok. 

Lebih lanjut manajemen TikTok menegaskan pula telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.