Note

Bursa Karbon Diresmikan Hari Ini, Diharapkan Bisa Bantu Penanganan Iklim di RI

· Views 48
Pasardana.id Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) akan diresmikan pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Hal tersebuy merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.
Bursa karbon ini berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. 
Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Bursa karbon nantinya menjadi pusat perdagangan karbon di Indonesia yang diharapkan turut berdampak pada penurunan emisi karbon dari aktivitas industri. 
Beroperasinya bursa ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia berkontribusi pada upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 45 persen tahun 2030 dan pada akhirnya menjadi nol pada 2060 atau lebih cepat. 
“Platform perdagangan karbon yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2022 ini akan memainkan peran penting mengingat Indonesia merupakan negara yang hampir 70 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis pada sektor alam,” ujar Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies, Kartina Sury melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/9). 
Kartina menjelaskan, perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan utama perekonomian di kawasan dan global. Oleh sebab itu, penyelenggaraan bursa karbon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Dibukanya bursa karbon ini akan membantu Indonesia memenuhi target komitmen nasionalnya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sebagai bagian dari usaha mengedepankan pembangunan yang sesuai kriteria lingkungan, sosial, serta tata kelola yang baik,” ujarnya. 
Adapun pembentukan bursa karbon telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon serta Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. 
Nantinya, OJK akan menetapkan kredit karbon yang menjadi alokasi kuota emisi karbon setiap industri dan ditetapkan tahunan pada awal periode bagi setiap peserta pasar. Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton karbon dioksida.  
Peserta bursa diwajibkan melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala dan mereka yang melebihi batas emisinya bisa membeli kuota tambahan dari peserta lain yang berhasil menghasilkan emisi lebih sedikit. Kartina meyakini, bursa karbon ini sekaligus akan memperkuat ekosistem pengurangan emisi karbon di Indonesia sebagai wujud upaya nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. 
“Perdagangan karbon ini juga turut mendukung mekanisme pembiayaan berkelanjutan menuju ekonomi rendah karbon,” kata dia. 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.