Note

Terjerat Kasus, Intip Jejak Kepemilikan Saham Michael Steven di Emiten Grup Kresna

· Views 63
Terjerat Kasus, Intip Jejak Kepemilikan Saham Michael Steven di Emiten Grup Kresna
Terjerat Kasus, Intip Jejak Kepemilikan Saham Michael Steven di Emiten Grup Kresna. (Foto: Michael Steven)

IDXChannel - Kasus pemidanaan sang bos Grup Kresna, induk perusahaan Kresna Life, Michael Steven masih terus berlanjut. Steven didakwa atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak perusahaan PT Kresna Sekuritas.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Baca Juga:
Terjerat Kasus, Intip Jejak Kepemilikan Saham Michael Steven di Emiten Grup Kresna Bos Resmi Tersangka, Kinerja Saham Grup Kresna Jeblok

Langkah ini dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut OJK, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca Juga:
Terjerat Kasus, Intip Jejak Kepemilikan Saham Michael Steven di Emiten Grup Kresna OJK soal Tim Likuidasi Kresna Life: Kemungkinan Tidak Semuanya Kita Setujui

Grup Kresna juga memiliki sejumlah emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kinerja emiten-emiten yang tergabung dalam Grup Kresna juga tidak baik-baik saja. (Lihat grafik di bawah ini.)

Beberapa emiten yang terafiliasi di Grup Kresna di antaranya PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) yang masuk ke dalam special monitoring bursa.

Baca Juga:
Terjerat Kasus, Intip Jejak Kepemilikan Saham Michael Steven di Emiten Grup Kresna Tim Likuidasi Usulan Kresna Life Ditolak OJK, Ini Alasannya

Ada pula PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) dan PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) serta PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX).

Kresna Grup juga memiliki emiten PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) dan Saham PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS). Sementara ada pula PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) saat ini masih dalam potensi penghapusan saham atau delisting karena telah mengalami suspensi dari BEI hingga 20 bulan.

Jejak Michael Steven di Sejumlah Emiten Grup Kresna 

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), Michael Steven tercatat memiliki saham di emiten Kresna Grup.

Pemegang saham KREN di antaranya ada PT.Kresna Prima Invest yang memiliki 14,57 persen saham KREN atau total kepemilikan 2.652.400.334 dan juga sebagai pengendali.

PT.Asuransi Jiwa Kresna juga memegang kepemilikan sebesar 13,77 persen sementara Michael Steven memegang saham KREN sebesar 4,63 persen atau setara Rp 4,2 miliar.

Adapun pada emiten MCAS, Michael Steven tidak tercatat sebagai pemegang saham langsung, namun melalui KREN tercatat sebagai pengendali dengan porsi kepemilikan sebesar 8,33 persen atau setara 72.313.900 lembar saham.

Pada emiten DIVA, lagi-lagi PT. Asuransi Jiwa Kresna memiliki saham utama dengan porsi mencapai 32,49 persen atau setara 454.825.000 lembar saham. Pengendali utama saham DIVA adalah PT 1 Inti Dot Com dengan kepemilikan 21 persen.

Pada emiten NFCX, kepemilikan saham dipegang paling banyak oleh MCAS dengan porsi kepemilikan 50,86 persen dan juga sebagai pengendali utama.

Sementara, di emiten TFAS, kepemilikan MCAS sebesar 41,95 persen dan kepemilikan DIVA sebesar 16,26 persen. Anak usaha TFAS, yakni PT Telefast Investama Indonesia juga tercatat memiliki 9,12 persen saham TFAS.

Pada emiten DMMX, kepemilikan utama saham dipegang oleh NFCX sebagai pengendali sebesar 27,65 persen.

Pada emiten yang terancam delisting yakni DEFI, kepemilikan saham PT Asuransi Jiwa Kresna mencapai 23,57 persen dan PT Intan Sakti Wiratama sebagai pengendali dengan kepemilikan 20,92 persen.

Terkait penetapan Michael Stevan sebagai tersangka, manajemen KREN, MCAS, hingga DIVA buka suara.

Indera Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan KREN dalam surat jawaban permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi kepada yang bersangkutan terkait kasus hukum Grup Kresna.

"Berdasarkan komunikasi yang perseroan telah lakukan, sampai saat ini, MS (Michael Steven) sendiri, yang merupakan mantan komisaris perseroan, belum mendapat konfirmasi kejelasan atas berita tersebut di atas," jelas Indera, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Indera juga menegaskan kasus yang sedang membelit tidak memiliki dampak terhadap operasional perseroan. Hal ini karena MS tidak menjabat sebagai anggota direksi maupun komisaris perseroan.

“Anggota direksi dan komisaris perseroan menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada anggaran dasar (AD) perseroan," imbuh Indera.

Sementara pihak MCAS dan DIVA kompak mengatakan hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui kebenaran kasus hukum tersebut sehingga Perseroan tidak dapat mengklarifikasi berita tersebut. (ADF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.