Note

Antam Buka Suara soal Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

· Views 73

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Penolakan ini membuat Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Terkait hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca juga: MA Putuskan Antam Bayar Budi Said Rp 817 Miliar atau 1 Ton Emas Batangan

Menurutnya, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata Faisal.

Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said ditetapkan pada 12 September 2023. Permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton

Dengan putusan ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1,1 ton.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.