Note

Usul ke DPR, Otorita IKN Ingin Jabatan Direktur AI Bisa Diisi dari Kalangan non-PNS

· Views 68

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengusulkan kepada DPR RI agar jabatan untuk Direktur Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) bisa direkrut dari non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan itulah Bambang harapkan bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang kini tengah direvisi.

"Kami memang menginginkan satu hal di dalam revisi undang-undang IKN yaitu untuk jabatan direktur misalnya kami bisa mengambil talenta terbaik bangsa dari mana pun. Jadi bisa saja dari birokrasi enggak dari PNS mohon maaf, dan non-PNS di situ dimungkinkan," katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Menurut Bambang, banyak ahli di bidang artificial intelligence kebanyakan merupakan non-PNS. Sedangkan di lingkungan PNS menurut Bambang, masih belum menemukan kesesuaian.

Baca juga: DPR Tolak Permintaan Suntikan Modal Negara Rp 500 Miliar untuk Badan Usaha IKN, Ini Alasannya

"Nah ini ada beberapa yang hingga sekarang misalnya memang kami masih mencari belum pas, contohnya adalah direktur untuk AI, artificial intelligence," ungkapnya.

Apalagi ibu kota negara baru Indonesia ini akan mengusung Kota Cerdas (Smart City) sehingga dibutuhkan talenta yang mumpuni.

Sayangnya talenta tersebut justru berasal dari non-PNS, tetapi Otorita IKN tidak bisa mengangkat calon AI itu karena terganjal aturan.

"Karena kita ingin menjadi kota yang pintar, ini tidak mudah untuk mencari talenta ini dan kalaupun kami dapat kemarin kebetulan dari bukan seorang pegawai negeri sipil sehingga kami tidak memungkinkan untuk mengangkat level direktur untuk itu," ungkap Bambang lagi.

"Nah ini salah satu hal yang kami mohonkan pada revisi undang undang IKN adalah kami bisa meng-hire apapun siapapun talenta terbaik bangsa itu intinya sebenarnya," sambungnya.

Baca juga: Otorita IKN Terima 284 Surat Minat Investasi, Ada China hingga Amerika Serikat

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.