Note

Tarif Kereta Cepat Tidak Disubsidi Jadi Mahal? Jokowi: Semua Ada Kalkulasinya

· Views 50

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif kereta cepat Jakarta-Bandung hingga kini masih belum ditetapkan. Namun dapat dipastikan tarif tidak disubsidi oleh pemerintah melalui skema public service obligation (PSO).

Dengan tidak adanya subsidi, maka tarif kereta cepat bisa saja menjadi mahal. Terlebih untuk mencapai Kota Bandung, masyarakat perlu mengeluarkan ongkos untuk naik kereta api (KA) Feeder dari Stasiun Padalarang.

Adapun saat ini operator kereta cepat, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), telah mengusulkan tarif kereta cepat sebesar Rp 250.000 untuk kelas premium ekonomi. Usulan tarif ini belum termasuk ongkos KA Feeder.

Baca juga: Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Nyaman, Kecepatan 350 Km Per Jam Tidak Terasa Sama Sekali

Kendati demikian Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tarif kereta cepat akan dihitung dengan cermat oleh PT KCIC. Kemudian usulan tarif dari operator juga akan dikonsultasikan ke regulator, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebelum diberlakukan.

"Tidak ada subsidi. Semuanya kan ada kalkulasinya, semuanya ada hitung-hitungannya," ujarnya saat di Stasiun Padalarang, Bandung Barat, Rabu (13/9/2023).

Yang penting, kata dia, tujuan utama kereta cepat dioperasikan yakni mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum dari kendaraan pribadi bisa tercapai.

Dengan demikian, kereta cepat akan berkontribusi menekan angka kemacetan dan polusi udara di wilayah Jakarta dan Bandung. Jokowi bilang, kerugian akibat kemacetan di Jabodetabek dan Bandung lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya.

"Yang paling penting kita ingin mendorong agar masyarakat berpindah dari mobil ke transportasi massal, baik itu kereta cepat, MRT, LRT, bus," ucapnya.


Baca juga: Cara Daftar Layanan Face Recognition untuk Boarding Kereta Api

Besaran tarif KCJB di operator

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, penentuan besaran tarif kereta cepat bukan wewenang Kemenhub, lantaran kereta cepat ini merupakan kereta non-ekonomi sehingga ketetapan tarif tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.