Note

Ini Dereten Syarat Penerbitan Obligasi Daerah

· Views 44

Pasardana.id- Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendorong pemerintah daerah untuk menggalang dana di pasar modal melalui penawaran umum efek bersifat utang atau obligasi dan sukuk.

Namun dalam rancangan beleid regulator pasar modal bertajuk Penerbitan dan Laporan Obligasi dan Sukuk Daerah yang diunggah pada laman OJK, Senin(11/9/2023) tertera deretan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebelum menawarkan surat utangnya di pasar.

Syarat pertama, Pemda calon emiten obligasi  harus mendapat ijin persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Kemudian, Pemda tersebut harus menerbitan Peraturan Daerah tentang Pencadangan.

Selanjutntnya, Pemda itu harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

OJK juga meminta calon emiten obligsi daerah menyertakan pendapat hukum  yang meliputi persetujuan  dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Setelah mengantungi ijin tersebut, Pemda juga wajib menyediakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Situs Web Emiten.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud harus tersedia di Situs Web Emiten pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran

Jika Dalam hal tenor Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, maka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang membidangi urusan keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.