Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?
JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini media sosial ramai memperbincangkan wacana pungutan pajak judi online.
Perbincangan tersebut muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.
Baca juga: Layanan Pajak Online Tidak Bisa Diakses Sementara Besok, Berikut Jadwal Lengkapnya
"Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9/2023).
Merespons hal tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pungutan pajak judi online jelas bukan merupakan solusi. Bahkan wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada judi online.
"Jangan karena pencegahan dan pengawasan dianggap sulit, kemudian beralih pada pemajakan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9/2023).
"Tidak ada jaminan ketika judi online di legalisasi lewat pajak, kemudian judi online yang lainnya bisa diberantas. Yang terjadi judi online legal exist, sementara yang ilegal tetap masih," tambah dia.
Menurut Bhima, dampak judi online akan sangat mengganggu produktivitas dan bisa memicu berbagai masalah kriminalitas lainnya. Dirinya mencontohkan, fenomena judi online saat erat kaitannya dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE.
Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan
Hanya saja, Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang-Undang (UU) yang melarang.
Reprinted from Kompas,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.