Note

BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

· Views 74
BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon dilakukan menyusul terbitnya tata cara perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.

Baca Juga:
BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon OJK Tetapkan Empat Hal yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Karbon

“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon, sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan pada Jumat (8/9/2023).

Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut. 

Baca Juga:
BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Jangan Sampai Keliru, Pahami Dulu Definisi Bursa Karbon

Adapun, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan sumber daya manusia, serta persiapan lainnya,” ujar Jeffrey.

Baca Juga:
BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Apa Saja yang Ada di Dalam Bursa Karbon?

Sebagai informasi, penerbitan surat edaran oleh OJK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon. 

Selain itu, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga:
BEI Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Aturan Bursa Karbon Terbit, BEI Siap Ajukan Diri Jadi Penyelenggara

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum.

Di samping itu, pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon. 

(RNA)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.