Note

Bank Mandiri Proaktif Lakukan Pengkinian Data Nasabah

· Views 71

KOMPAS.com - Di era digital saat ini, transaksi finansial sangat mudah dilakukan. Oleh karena itu, Bank Mandiri terus meningkatkan edukasi layanan perbankan kepada nasabah agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data.

Salah satu upaya proaktif Bank Mandiri untuk meningkatkan keamanan bertransaksi adalah dengan menghubungi para nasabahnya yang dianggap perlu melakukan pengkinian (update) data, meliputi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lain terkait nasabah.

Pengkinian data tersebut ditujukan kepada nasabah perorangan dan perusahaan yang memiliki ketidaksesuaian data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga dianggap perlu melakukan pengkinian.

Nasabah dapat melakukan pengkinian data secara berkala dengan mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat. Apabila nasabah hanya melakukan pengkinian data NIK, maka dapat melakukannya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, sesuai informasi yang diberikan pihak Bank melalui pesan elektronik.

Baca juga: Cara Transfer Mandiri ke DANA dan Sebaliknya

“Manfaat pengkinian data adalah memudahkan proses verifikasi dan transaksi di seluruh channel bank, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, serta membantu bank meningkatkan layanan dan mencegah penyalahgunaan data,” ujar SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada.

Sementara itu, dampak negatif dari tidak melakukan pengkinian data adalah informasi profil nasabah yang tercatat di bank menjadi tidak valid, penggunaan produk dan channel bank berpotensi dibatasi, serta data pribadi bisa disalahgunakan.

Terkait upaya pengkinian data, Bank Mandiri sudah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas data nasabah. 

Pertama, Bank Mandiri bekerja sama dengan Dukcapil terkait pemadanan data NIK. Proses pemadanan dilakukan dengan cara melakukan matching data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung antara data nasabah yang tersimpan di Bank Mandiri dengan data yang ada di Dukcapil.

Baca juga: Demi Ekonomi Hijau, Bank Mandiri Dukung Penerapan Sustainable Financing di Indonesia

Kedua, Bank Mandiri bekerja sama dengan DJP terkait Pemadanan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cara melakukan pengkinian data

Untuk nasabah perorangan, pengkinian data dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan formulir pengkinian data yang sudah diisi, KTP, NPWP (untuk Wajib Pajak), bukti kepemilikan rekening (buku tabungan/mandiri debit/Livin by Mandiri), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, petugas akan membantu nasabah memproses pengkinian data. 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.