Lelang Tujuh Seri SUN Pekan Depan, Pemerintah Target Kantongi Rp21 Triliun
IDXChannel - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata yang rupiah pada 5 September 2023. Adapun target indikatif mencapai Rp14 triliun-Rp21 triliun.
Mengutip keterangan di laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, tujuan lelang tujuh seri SUN tersebut untuk memenuhi sebagian dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun SUN akan dilelang pada Selasa pekan depan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Berikut tujuh seri SUN yang akan dilelang pada Selasa pekan depan:
1. SPN12231207 (Reopening) akan jatuh tempo pada 7 Desember 2023, dengan tingkat kupon diskonto.
2. SPN12240529 (Reopening) akan jatuh tempo pada 19 Mei 2024, dengan tingkat kupon diskonto.
3. FR0095 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2028, dengan tingkat kupon 6,375%.
4. FR0100 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Februari 2034, dengan tingkat kupon 6,625%.
5. FR0098 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juni 2038, dengan tingkat kupon 7,125%.
6. FR0097 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juni 2043, dengan tingkat kupon 7,125%.
7. FR0089 (Reopening) akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2051, dengan tingkat kupon 6,875%.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Adapun pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
(RNA)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.