Note

Waskita Dapat Panggilan Sidang dari 5 Kreditur, Diminta Bayar Utang Rp 27 M

· Views 51
Waskita Dapat Panggilan Sidang dari 5 Kreditur, Diminta Bayar Utang Rp 27 M
Foto: Dok. Waskita Karya Tbk
Jakarta

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali mendapat panggilan sidang atas gugatan pailit alias penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berasal dari lima kreditur. Adapun surat ini telah diterima Perseroan pada 28 Agustus 2023.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (1/9/2023), lima kreditur ini mengajukan permohonan PKPU dalam satu nomor perkara yang sama sehingga total ada tiga surat pemanggilan sidang untuk tiga perkara yang diterima Perseroan.

Kelima perusahaan tersebut meminta pelunasan utang dengan nominal yang berbeda-beda. Apabila diakumulasikan, lewat tiga pengajuan PKPU ini totalnya ada sekitar Rp 27,019 miliar uang yang ditagih untuk dilunasi Waskita oleh lima kreditur terkait.

Adapun gugatan pertama diajukan oleh PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi dengan nomor perkara 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. PT Mata Langit Nusantara meminta pelunasan utang Rp 323 juta, sedangkan CV Anugerah Pertiwi sebesar Rp 1,09 miliar.

"Atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Perseroan," bunyi keterangan pada dokumen Laporan Informasi atau Fakta Material Gugatan PKPU Kepada Waskita.

Selanjutnya, gugatan kedua diajukan oleh PT Asri Kemasindo yang meminta pelunasan utang Rp 24 miliar atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Perseroan. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Lalu gugatan terakhir diajukan oleh PT Wahyu Graha Persada yang meminta pembayaran utang Rp 930 juta dan CV Ferry Pratama Tunggal meminta pelunasan utang Rp 676 juta atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Perseroan. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menanggapi gugatan ini, Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan, pihaknya mengakui telah mendapatkan panggilan sidang pada 28 Agustus 2023 atas tiga gugatan PKPU tersebut. Rencananya, sidang akan digelar pada 5 September 2023 pekan depan.

Waskita menegaskan, kondisi ini tidak akan berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan kinerja dan fokus pada penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan untuk mencapai kinerja operasional yang maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis sebagai langkah menuju transformasi bisnis.

"Manajemen Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/9/2023).

Menyangkut penyelesaian kondisi keuangannya saat ini, Ermy mengatakan pihaknya masih terus melangsungkan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Waskita tidak hanya mendapat tiga pemohon baru melainkan ada sebanyak tujuh pemohon PKPU baru yang dilayangkan sejak 25 Agustus. Namun hingga kini, detail perkaranya belum dapat dilihat oleh publik.

Mereka adalah PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, dan PT Wahyu Graha Persada beserta CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, dan PT Taraindo Energi Perkasa. Permohonan juga diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Adapun sebelumnya, perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla itu sempat melayangkan gugatan yang sama pada 17 Maret lalu.

Di sisi lain, Waskita sendiri belum lama ini telah dinyatakan lolos dari permohonan PKPU oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Adapun perkara ini dilayangkan oleh Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Waskita Karya disebut-sebut punya utang Rp 5 miliar kepada Donny.

(shc/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.