Ketika kita menentukan target, tentu berbagai asumsi sudah kita hitung ya, termasuk perkembangan challenging economy ke depan, dan macam-macam faktor yang lain
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 yang sebesar Rp1.986,9 triliun masih realistis untuk dicapai.

"Ketika kita menentukan target, tentu berbagai asumsi sudah kita hitung ya, termasuk perkembangan challenging economy ke depan, dan macam-macam faktor yang lain. Termasuk faktor lain sudah kita tentukan," kata Yon Arsal dalam acara diskusi bertajuk "Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024" di Jakarta, Selasa.

Yon Arsal menjelaskan target pertumbuhan pajak sebesar 9,2 persen tersebut masih tergolong rasional karena mengacu pada kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup solid di atas 5 persen.

Kemudian, berdasarkan tingkat inflasi Indonesia secara tahunan (yoy) yang menurun di angka 3,08 persen menjadi cerminan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten membaik hingga 2024 nanti.

“Jadi kalau kita taruh 9,2 - 9,3 persen, menurut kami jarak 0,7 atau 1 persen itu merupakan cerminan pertumbuhan ekonomi, sisanya menutupi lain lain,” ujarnya.

Untuk mampu mencapai target penerimaan pajak Rp1.986,9 triliun tahun depan, Yon Arsal menjelaskan pihaknya akan menjalankan berbagai strategi kebijakan teknis pajak tahun 2024 yang meliputi, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Strategi itu diimplementasikan melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan penerapan NIK sebagai NPWP.

Strategi kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Penguatan dilakukan melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI).

Strategi ketiga, optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

“Keempat, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan. Ini dengan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics,” kata Yon Arsal.

Serta strategi kelima, dengan adanya penerapan insentif fiskal yang terarah dan terukur.


Baca juga: Penerimaan pajak capai Rp1.109,1 triliun hingga Juli 2023
Baca juga: Industri manufaktur berkontribusi 27,4 persen pada penerimaan pajak

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2023