OJK Terbitkan Aturan Baru soal Nasabah Pasar Modal, Begini Isinya
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resin mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan ketentuan tersebut diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence (CDD) atau uji tuntas lanjut alias enhanced due diligence (EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
“Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening,” kata Aman dalam keterangan resminya, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aman, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi, agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.