Note

Pengadilan Tolak Permintaan Kreditur Garuda Batalkan Perdamaian

· Views 49
Pengadilan Tolak Permintaan Kreditur Garuda Batalkan Perdamaian
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities). Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

"Melalui Penetapan Pengadilan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities dikarenakan permohonan Peninjauan Kembali tersebut Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS), yang mana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Kasasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mencapai homologasi," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/8/2023).

Irfan mengatakan, penetapan ini tidak memberikan dampak terhadap operasional perusahaan.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," katanya.

Dalam catatan detikcom Februari 2023 lalu, dua kreditur yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company menggugat Garuda. Kreditur tersebut meminta pembatalan perdamaian putusan homologasi untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat itu pihak Garuda, belum mendapat pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Lalu, Garuda menyatakan, akan berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.

Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

Perjanjian ini telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

"Sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja, komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama kami memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

(acd/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.