Note

Berapa Nominal Denda Penumpang KA yang Turun Kebablasan?

· Views 64

KOMPAS.com - Per 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai menerapkan tindakan tegas bagi para penumpang yang turun melebihi stasiun akhir tujuan.

Jika sebelumnya bagi penumpang yang kedapatan masih di dalam kereta saat sudah sampai stasiun tujuan sesuai tiket hanya dihukum diturunkan di stasiun terdekat, maka kini sanksinya berupa pengenaan denda.

Pemberlakuan denda ini tidak pandang bulu. Artinya berlaku untuk semua penumpang yang kedapatan turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, baik yang disengaja maupun tidak sengaja.

Sebagai informasi saja, selain karena memang disengaja, terkadang penumpang kebablasan saat naik kereta api seperti karena tertidur, tidak mendengar informasi pemberitahuan, pikun, tidak sadarkan diri, dan sebagainya.

Baca juga: Jajal LRT Jabodebek, Jokowi: Kurang-kurang Harus Kita Maklumi

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Sederhanya, nominal dendanya adalah dua kali lipat dari harga kelas ekonomi paling rendah untuk tarif yang dihitung dari stasiun akhir penumpang sesuai tiket yang dibeli hingga stasiun di mana penumpang diturunkan paksa.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Baca juga: Cerita Wamen BUMN Terima Komplain Siemens soal LRT Buatan INKA

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender alias setengah tahun.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.