Note

28 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya

· Views 49
28 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya
28 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada 28 pelaku pasar modal hingga Juli 2023. 

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

Baca Juga:
28 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya Sejarah Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI sejak 1977

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga:
28 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya Batavia dan Jejak Pasar Modal RI Sejak Kolonial Belanda

Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.