Note

Cegah Kementerian Boros, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini

· Views 31

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan yang mengatur standar biaya masukan, agar anggaran bisa dikelola efisien. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan 3 Mei 2023.

PMK ini mengatur beberapa standar biaya masukan, di antaranya pengadaan mobil dinas listrik, biaya perawatan mobil listrik, uang lembur PNS, hingga biaya rapat dan lainnya.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan standar biaya yang menjadi acuan untuk menyusun anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.

"Poin terpenting keuangan negara harus dikelola secara efisien. Kita harus punya standar untuk menyusun anggaran salah satunya satuan biaya, akan menjadi dasar untuk Kementerian/Lembaga, menyusun anggarannya," kata dia dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Motor Listrik Subsidi Baru Terjual Sedikit, Ini Biang Keroknya

1. Standar biaya berdasarkan indikator kinerja

Cegah Kementerian Boros, Sri Mulyani Terbitkan Aturan IniPMK49/2023 tentang standar masukan tahun anggaran 2024/Screenshot

Tak hanya itu, dasar hukum lainnya berkaitan dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan yang ditetapkan pada 16 Februari 2023, itu dijelaskan dalam penyusunan anggaran mesti ada indikator kinerja dan dievaluasi, apakah standar biaya tersebut kemahalan atau terlalu murah.

"Kita juga punya PMK 71 yang menjadi pedoman untuk mengatur standar struktur biaya. Peraturan menteri itu ada biaya terkait yang utama dan penunjang, itu kita atur, ada perbandingannya," ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJA, Senin (22/5/5023). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, standar biaya masukan itu terdiri dari empat yaitu biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, satuan biaya barang dan jasa, dan aset-aset yang ada di pemerintahan.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • 7 Sumber Kekayaan Desta yang Gugat Cerai Natasha Rizky
  • Sebut Ekonomi Indonesia Dikuasai China, JK: Bukan Rasis
  • GoPay Punya Aplikasi Sendiri, Gimana Fiturnya di Gojek?

Baca Juga: Tokcer! APBN April Surplus Rp234,7 Triliun  

2. Standarisasi berdasarkan ouput yang dihasikan

Cegah Kementerian Boros, Sri Mulyani Terbitkan Aturan IniDirektur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta. IDN Times/Hana Adi Perdana

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, PMK ini, akan menghitung berapa capaian output yang dihasilkan, melalui standar biaya masukan yang telah dialokasikan pemerintah.

Sehingga aturan ini, dapat membatasi pengeluaran di setiap Kementerian atau Lembaga. Alhasil, standar biaya yang ditentukan dalam PMK dipastikan sangat relevan.

"Ini lebih relevan kita bicara standar pemeriksaan, untuk melakukan satu audit berapa biayanya. BPK juga aktif membangun standar biaya pemeriksaan. Kita terus kembangkan ini karena kita ingin hubungkan antara output dengan biayanya,"ucapnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Maret 2023 Catatkan Surplus Rp128,5 Triliun 

3. Agar K/L tidak berlebihan belanja

Cegah Kementerian Boros, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Iniilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Isa mengatakan standar biaya masukan ini ditujukan agar ada acuan yang jelas. Standar biaya ini akan membantu memberi pedoman bagi kementerian atau lembaga agar tidak berlebihan dalam belanja.

"Kita sekarang sedang berusaha beralih ke standar biaya pengeluaran artinya output. Kita mendorong kementeriaan lembaga membangun standar biaya pengeluaran. Kalau membuat pengaturan pemerintah, tidak perlu menghitung berapa yang rapat, kita membuat standar baru dikaitkan dengan outputnya," jelasnya.

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.