Note

Apindo: Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Harus Pro Pelaku Usaha

· Views 31

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan penangkapan ikan berbasis kuota atau penangkapan terukur pada awal Januari 2023. Kebijakan ini menyasar nelayan, industri perikanan, hingga pemancing ikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sugandhi menilai kebijakan dan program KKP khususnya kebijakan penangkapan ikan terukur harus pro pelaku usaha.

"Kebijakan dan program KKP khususnya kebijakan penangkapan ikan terukur harus pro pelaku usaha. Karena (bila) persyaratan memberatkan dan merugikan sehingga usaha tidak layak, maka pelaku usaha akan tetap memilih setop operasi," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya

Penangkapan ikan berbasis kuota diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui kepengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Namun kebijakan itu diharapkan tidak digunakan dalam rangka memaksa pelaku usaha memperpanjang SIPI demi mengejar target PNBP.

Saat ini kata Hendra, jumlah pelaku usaha perikanan yang mengantongi SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sedang menurun. 

"Pemaksaan memperpanjang SIPI untuk mengejar PNBP merupakan solusi yang keliru. Penurunan jumlah SIPI dan SIKPI harus dicari penyebab utamanya," kata dia.

"Jika usaha penangkapan ikan rugi, maka pelaku usaha akan setop operasi. Namun jika menguntungkan pelaku usaha tidak perlu dipaksa memperpanjang SIPI tapi akan berlomba-lomba mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur," sambungnya.

Baca juga: KKP Dorong Usaha Pemindangan Ikan di Cicinde Tembus Pasar Ekspor


Dia menjelaskan, penangkapan ikan berbasis kuota itu terbagi pada zona industri di atas 12 mil dan zona nelayan lokal di wilayah teritorial yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten atau kota.

"Kalau yang dimaksud menyasar apakah harus bayar PNBP itu tergantung wilayah mancingnya kalau di atas 12 mil ya harus bayar. Kalau di bawah 12 mil tetap dicatat hasil tangkapannya dilaporkan ke KKP tapi dipungut retribusi daerah," jelas Hendra.

Baca juga: Terima Hibah Tanah, KKP Bakal Bangun Industri Garam Rakyat di Bangkalan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.