Note

UU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Nama dan Fungsi Baru BPR

· Views 30
UU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Nama dan Fungsi Baru BPR

Dalam UU PPSK, BPR kini bernama Bank Perekonomian Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengubah nama Badan Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat di dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK). Pemerintah juga memperluas fungsi baru BPR di dalam UU tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan nama dan fungsi BPR untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM sekaligus menopang perekonomian nasional.

“RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, sehingga lebih berkembang,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya peran BPR juga memungkinkan perannya bisa berekspansi masuk ke pasar modal serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.

“Pemerintah juga mencatat, peran BPR bisa semakin vital dengan menguatkan aspek permodalan, peningkatan efisien dan profitabiltas, serta memperkuat tata perusahaan yang baik atau GCG dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke dalam pasar modal,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Panja pembahasan RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, menambahkan penyusunan RUU PPSK dimulai sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021. Kemudian, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPR pada 9 November 2022, RUU PPSK dibahas komisi XI DPR.

"Panja RUU PPSK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PPSK untuk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU," ucapnya.

Dolfie menegaskan, proses pembentukan RUU tidak dilakukan secepat kilat. Bahkan pembahasan sempat alot karena terdapat perbedaan pendapat.

"Kita sudah mulai membahas ini. Kalau lihat proses yang di akhirnya seolah-olah cepat. Karena prosesnya lama dengan DIM yang disampaikan pemerintah dapat disepakati hanya DIM tertentu yang perlu pembahasan lebih dalam, misalnya kelembagaan BI, OJK, LPS, karena ada perbedaan pandangan dari pemerintah juga KSP," tegasnya.

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.