Note

Grab dan Gojek Disebut Potong Komisi Tak Sesuai Aturan, DPR: Dinikmati Aplikator, Rugikan Driver Ojol

· Views 136
Grab dan Gojek Disebut Potong Komisi Tak Sesuai Aturan, DPR: Dinikmati Aplikator, Rugikan Driver Ojol
Driver atau pengemudi ojek online sedang menunggu orderan di pangkalan Stasiun Kota Baru Kota Malang, Senin (28/2/2022). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

Suara.com - Aplikator ojek online dituduh tidak menaati aturan yang diterapkan pemerintah lantaran masih memotong komisi sebesar 20 persen.

Padahal, dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 tahun 2022, maksimal potongan yang boleh diambil dari jasa aplikasi sebesar 15% saja.

"Memang ada sesuatu yang dilanggar oleh aplikator, oleh pelaku transportasi online. Apa yang dilanggar, yaitu tentang potongan maksimum sebesar 15 persen. Itu memang tidak ditaati. Ada yang memotong sampai 20 persen yaitu adalah Grab, kemudian Gojek 20 persen, ditambah lagi pemotongan sebesar 5 ribu rupiah," ungkap Sudewo di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Menurut Sudewo, hal ini sama sekali tidak menguntungkan para driver ojol dan hanya menguntungkan pihak aplikator saja. Selain itu, para konsumen juga tentu terkena imbasnya.

Baca Juga: Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang

"Yang teriak-teriak di jalan memperjuangkan nasibnya, mempertaruhkan nyawanya di jalan demi kebutuhan anak dan istrinya yang di rumah, itu sampai dia dalam kondisi yang sulit perekonomianya, sehingga dia nuntut, turun di jalan, kemudian direspon oleh pemerintah dan dilakukan penyesuaian tarif, tetapi mereka tidak menikmati kenaikan tarif itu,"lanjut dia.

Untuk diketahui, KP Nomor 667 tahun 2022 mengatur maksimal tarif ojol berdasarkan zona. Pada zona I, meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Selanjutnya zona II meliputi wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pada zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%. Untuk zona III, memiliki batas bawah 9,5% dari Rp2.100 per km menjadi Rp2.300 per km dan batas atas naik 5,7% dari Rp2.600 per km menjadi Rp2.750 per km.

Khusus zona II, kenaikan tarif berkisar 6-13% dengan tarif batas bawah yang awalnya di angka Rp2.250 per km naik 13% jadi Rp2.550 per km dan batas atas juga naik 6% jadi Rp2.800 per km.

Baca Juga: Hore! DPR RI Setujui Rekomendasi Naturalisasi Shayne Pattynama

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.