Note

6 Alasan Perusahaan Lakukan PHK di Indonesia, Bangkrut hingga Efisiensi

· Views 24
6 Alasan Perusahaan Lakukan PHK di Indonesia, Bangkrut hingga Efisiensi
Ilustrasi PHK (freepik.com/freepik)

Suara.com - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap terdengar akhir-akhir ini. Alasan perusahaan lakukan PHK di Indonesia pun bermacam-macam, mulai dari gejolak ekonomi sampai perubahan sistem secara internal sehingga harus mengurangi jumlah karyawan. Berikut ini adalah enam alasan perusahaan lakukan PHK yang diperbolehkan menurut UU Ketenagakerjaan. 

1. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

Dari sisi tenaga kerja, karyawan bisa terkena PHK apabila terbukti melakukan kesalahan berat. Kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan PHK antara lain memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; dan melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Karyawan juga bisa terkena PHK jika terbukti melakukan tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman pidana oleh aparat kepolisian. 

2. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan

Baca Juga: Tenangkan Pegawai, Twitter Bantah Elon Musk Akan Lakukan PHK Masal

Penyesuaian dilakukan setiap perusahaan menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. Kebanyakan mengubah status dan melakukan efisiensi peran sehingga kebutuhan akan tenaga kerja pun berkurang. Di sini, biasanya banyak pekerja terdampak PHK, terutama untuk fungsi-fungsi tertentu yang harus digabungkan dan bisa diganti dengan mesin. 

3. Perusahaan Bangkrut 

Ketidakpastian ekonomi biasanya banyak terdampak pada berbagai lini usaha. Bukan mustahil perusahaan bangkrut dan terpaksa melakukan PHK kepada karyawan. Perhitungan pesangon bagi karyawan untuk perusahaan yang bangkrut pun berbeda dengan efisiensi dan alasan-alasan lain. 

4. Karyawan Meninggal Dunia

Jika pekerja meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan akan berakhir. Kendati demikian, ada hak-hak karyawan yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hak tersebut adalah pencairan asuransi selama bekerja dan uang tali kasih atau duka cita. 

Baca Juga: Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Bandug Klaim Punya Program Mumpuni untuk Mengurangi Tunakarya

5. Permohonan PHK oleh Karyawan

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.