Note

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan

· Views 24

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dijadikan persyaratan. Apa saja berkas yang dibutuhkan?

Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Dokumen atau berkas PPPK Guru 2022

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
  3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
  4. Scan transkrip nilai asli
  5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
  6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
  7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Baca juga: Daftar Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Link dan Cara Aksesnya

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

  • Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
  • Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
  • Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK Guru 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Ketahui Mekanisme Seleksinya

Jadwal seleksi PPPK Guru 2022

  • Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
  • Pendaftaran seleksi (semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
  • Seleksi administrasi untuk pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
  • Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
  • Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
  • Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
  • Pengumuman hasil seleksi (pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Sebagai informasi, Anda dapat memantau seluruh perkembangan informasi mengenai rekrutmen PPPK Guru 2022 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya

Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Pendaftaran Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.