Note

Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id

· Views 16

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pengkinian data secara mandiri hingga 28 Oktober 2022.

Pengisian data nakes kali ini diperuntukkan bagi para dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Adapun pembaruan data sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://nakes.kemkes.go.id.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, portal yang terintegrasi untuk pengikinian data tenaga kesehatan ini merupakan wujud transformasi kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Data PeduliLindungi Tidak Hilang, Pengguna Hariannya yang Berkurang

Cara update data nakes Kemenkes 2022

Pengisian data terbaru untuk para dokter dan dokter gigi hanya membutuhkan waktu cukup singkat, sekitar 5 menit. Cara melakukan pengkinian data nakes Kemenkes sebagai berikut:

  • Akses laman nakes.kemkes.go.id
  • Pilih jenis tenaga kesehatan dan jenis profesi
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Setelah itu, klik tombol “Periksa data”

Jika data Anda belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka wajib melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Dalam hal pengisian data nakes Kemenkes ini, Anda diminta melengkapi informasi data diri, pendidikan, organisasi profesi, STR, SIP, dan pemeriksaan data kembali sebelum menyimpannya.

Baca juga: Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes

Dijelaskan bahwa secara bertahap, portal ini akan dikembangkan dengan memuat data dari perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.

“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Melalui portal nakes.kemkes.go.id, tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) atau tidak, termasuk pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik.

Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi. Sehingga diharapkan para dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Adapun bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pengisian data, bisa menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surel kontakkemkes.go.id.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.