Note

7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK

· Views 29
7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan 2022 kemarin.

Cara klaim JHT pun cukup mudah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan situs online untuk melakukan klaim dana ini. JHT diperuntukkan bagi mereka yang berhenti bekerja, terkena pemutusan kontrak atau PHK, dan pindah ke luar negeri sehingga tidak bisa lagi berkarier di Indonesia. 

Jika anda ingin melakukan klaim JHT maka syarat-syarat yang bisa dipenuhi adalah sebagai berikut. 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

2. E-KTP

3. Buku Tabungan (no rekening aktif)

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja,  Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

6. NPWP (jika ada)

Baca Juga: Kabar Bahagia! Tenaga Kesehatan Segera dapat BSU Tahap 3, Kapan ya?

7. Foto diri terbaru

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.