Note

RUU P2SK Dinilai Jadi Harapan Baru bagi Unit Usaha Syariah

· Views 32

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk menilai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dapat menjadi harapan baru bagi Unit Usaha Syariah (UUS), yang tengah menghadapi tenggat waktu untuk melakukan pemisahan atau spin-off dari bank induknya pada tahun 2023 sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasalnya, RUU P2SK tersebut menghapus kewajiban spin-off UUS dari Bank Induk di tahun 2023. Dalam RUU P2SK tersebut diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari bank induknya.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, UU Nomor 21 sebenarnya bertujuan baik yakni untuk meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia.

Baca juga: Kuota BBM Subsidi Menipis, Pertamina Bakal Batasi Pembelian?

Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

Dia menjelaskan berdasarkan data OJK, per Desember 2021 market share perbankan syariah masih di kisaran 6,7 persen.

Hal ini tentunya masih memiliki gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20 persen pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah.

Padahal berdasarkan kinerja 5 tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share bank induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share bank induknya mencapai 14 persen. Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan maka bisa diandalkan untuk mempercepat pencapaian target 20 persen aset perbankan nasional 2024.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Gojek: Kami Pergunakan untuk Persiapan dan Sosialisasi ke Pengguna dan Driver

"Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas," ujarnya saat media gathering di Gedung CIMB Niaga Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dia melanjutkan, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share, hal tersebut justru dapat mengakibatkan perbankan syariah menjadi tidak kompetitif.

"Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar," kata Pandji.

Baca juga: Karyawannya Diancam UU ITE oleh Konsumen, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.