Note

OJK Berikan Izin Usaha Kepada "Fintech Crowdfunding" Fulusme

· Views 84

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Crowdfunding) kepada PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (Fulusme).

Fulusme mengantongi izin usaha melalui keputusan OJK dengan nomor KEP-45 /D.04/2022 tentang Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Izin usaha ini telah berlaku semenjak 4 Juli 2022.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, permohonan izin usaha Fulusme telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

"Mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam siaran pers dikutip Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: 4 Jenis Fintech Crowdfunding di Indonesia, Apa Saja?

Ia menambahkan, penawaran efek oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penawaran tersebut tidak termasuk jika penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi," tandas dia.

Fulusme sendiri beralamat di Jl. Bendungan Hilir Gg. IV No. 6, RW. 1, Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10210.

Sebagai informasi, Fulusme merupakan penyedia layanan Securities Crowd Funding (Layanan Urun Dana), yaitu tempat bertemunya Pemodal dan Penerbit dalam 1 marketplace atau platform.

Adapun, jumlah peminjaman di Fulusme bisa dimulai dari Rp 100 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Fintech Crowdfunding, Apa Isinya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.