Note

BEI Sanski 51 Emiten Telat Setor Laporan Keuangan, Ada Garuda Indonesia hingga Bakrie

· Views 45
BEI Sanski 51 Emiten Telat Setor Laporan Keuangan, Ada Garuda Indonesia hingga Bakrie BEI Sanksi 51 Emiten Telat Setor Laporan Keuangan. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran tertulis untuk kedua kalinya dan denda kepada 51 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2022.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim secara tepat waktu," tulis BEI dalam pengumumannya, diunggah di keterbukaan informasi, Selasa (12/7/2022).

Berdasarkan catatan bursa, tanggal terakhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 baik yang telah ditelaah secara terbatas maupun tidak, adalah pada 30 Juni 2022.

Namun, hingga tanggal tersebut, sejumlah perusahaan masih belum melampirkan kewajibannya, meskipun BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis I.

Sebagai informasi, dari total 899 perusahaan tercatat, terdapat 757 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Data terkini per 30 Juni, setidaknya 704 perusahaan telah melampirkan laporan keuangannya.

Baca Juga: IHSG Sepekan Anjlok 0,80% di Level 6.740

Adapun BEI mencatat terdapat 4 perusahaan yang memiliki tahun buku berbeda, sementara 138 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya.

Dari nama-nama perusahaan yang terlambat, terdapat nama maskapai penerbangan nasional, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

Selain itu juga terdapat beberapa emiten milik Bakrie, seperti PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Baca Juga: 20 Aksi Korporasi dan Jadwal RUPS Hari Ini

Berikut adalah daftar 51 perusahaan tercatat yang diberi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta akibat terlambat mengirim laporan keuangan interim per 31 Maret 2022:

1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)

2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

3. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

4. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL)

5. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

6. PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE)

7. PT Cowell Development Tbk (COWL)

8. PT Dewata Freight International Tbk (DEAL)

9. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

10. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

11. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

12. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

13. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)

14. PT Garuda Maintenace Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

15. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

16. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

17. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

18. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

19. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS)

20. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

21. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

22. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

23. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

24. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

25. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.