Note

Telat Kirim Lapkeu, Garuda (GIAA) hingga Grup Bakrie Dijatuhi Denda

· Views 47
Telat Kirim Lapkeu, Garuda (GIAA) hingga Grup Bakrie Dijatuhi Denda
Telat Kirim Lapkeu, Garuda (GIAA) hingga Grup Bakrie Dijatuhi Denda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran tertulis untuk kedua kalinya dan denda. Terdapat nama Garuda hingga perusahaan grup Bakrie masuk ke dalam daftar 51 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2022.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim secara tepat waktu," tulis BEI dalam pengumumannya, diunggah di keterbukaan informasi, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA:
Belum Lunasi Denda, BEI Suspensi Sementara Saham Mas Murni Indonesia (MAMI)

Berdasarkan catatan bursa, tanggal terakhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 baik yang telah ditelaah secara terbatas maupun tidak, adalah pada 30 Juni 2022.

Namun, hingga tanggal tersebut, sejumlah perusahaan masih belum melampirkan kewajibannya, meskipun BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis I.

BACA JUGA:
Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Sebagai informasi, dari total 899 perusahaan tercatat, terdapat 757 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Data terkini per 30 Juni, setidaknya 704 perusahaan telah melampirkan laporan keuangannya.

Adapun BEI mencatat terdapat 4 perusahaan yang memiliki tahun buku berbeda, sementara 138 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya.

BACA JUGA:
Telat Laporkan Transaksi Akuisisi, KPPU Beri Denda Rp1 M ke Inter Sarana Prabawa

Dari nama-nama perusahaan yang terlambat, terdapat nama maskapai penerbangan nasional, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

Selain itu juga terdapat beberapa emiten milik Bakrie, seperti PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Berikut adalah daftar 51 perusahaan tercatat yang diberi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta akibat terlambat mengirim laporan keuangan interim per 31 Maret 2022:

1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
4. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL)
5. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
6. PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE)
7. PT Cowell Development Tbk (COWL)
8. PT Dewata Freight International Tbk (DEAL)
9. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
10. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
11. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
12. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
13. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
14. PT Garuda Maintenace Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
15. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
16. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
17. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
18. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
19. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS)
20. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
21. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
22. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
23. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
24. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
25. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
26. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
27. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
28. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
29. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
30. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
31. PT Hanson International Tbk (MYRX)
32. PT Nipress Tbk (NIPS)
33. PT City Retail Developments Tbk (NIRO)
34. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
35. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
36. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
37. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)
38. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
39. PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY)
40. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
41. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
42. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
43. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
44. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
45. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
46. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
47. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
48. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
49. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
50. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
51. PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS)

(TYO)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.