Warga yang Baru Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Tetap Boleh Mudik, tapi Wajib Tes PCR dan Antigen
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam SE tersebut diatur secara jelas kebijakan serta syarat yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terutama pada saat mudik Ltahun ini, baik itu melalui transportasi darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Harga Tiket Bus AKAP Ekonomi Diperkirakan Naik 10-15 Persen
Warga yang sudah divaksin 1 dan 2 masih boleh mudik
Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
Lain halnya yang masih menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Menhub: Mudik Lebaran Tidak Ada Penyekatan, tapi Ada Random Sampling
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan."
Baca juga: Catat, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan pada Periode Mudik Lebaran 2022
Bagaimana pemudik dengan komorbid?
Lantas bagaimana dengan orang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid ketika hendak melakukan perjalanan jarak jauh?
Dijelaskan dalam SE bahwa kriteria satu ini harus menunjukkan hasil tes negatif PCR namun dengan syarat tambahan.
"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19."
Reprinted from Kompas,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.