Note

OJK Akan Membatasi Super Lender

· Views 34
OJK Akan Membatasi Super Lender

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan lender institusi atau biasa dikenal dengan sebutan super lender saat ini masih mendominasi dalam pemberian pendanaan di financial technology (fintech) lending. Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi.

Jika merujuk data OJK pada september 2021, lender ritel baru memiliki kontribus sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya Rp 6,14 triliun
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyampaikan, saat ini aturan yang berlaku ialah satu super lender dibatasi memberikan pembiayaan 25% dari pinjaman. Hal ini agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.