Note

OPINI: Menilik Aspek Hukum Robot Trading

· Views 20

Penggunaan robot trading dalam perdagangan mata uang asing atau yang biasa dikenal dengan ‘trading forex’ riuh menuai polemik. Perdagangan mata uang asing yang biasa dilakukan oleh broker dan trader saat ini mulai dijalankan oleh robot trading. Penggunaan robot trading itu merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis pada kecerdasan buatan dan internet of things.

Dalam hal ini perlu dipahami bahwa robot trading hanyalah alat berbasis kecerdasan buatan yang diprogram dengan menggunakan algoritma dan program lainnya guna menghasilkan prediksi pada perdagangan mata uang asing.

Robot trading merupakan salah satu bentuk pengembangan dari robot Sophia yang dihadirkan pada acara CSIS Global Dialog 2019. Masyarakat perlu memahami bahwa apa yang dihasilkan oleh robot trading adalah murni prediksi, sehingga tetap memiliki kemungkinan benar dan salah pada sebuah keputusan.

Robot trading tidak bisa mengantisipasi hal-hal yang bersifat mendadak pada pasar perdagangan valuta asing. Misalnya perubahan konsteleasi politik internasional maupun perubahan situasi keamanan yang berpengaruh pada nilai valuta asing.

Tuff (2020) menguraikan bahwa robot trading tidak mungkin dioperasionalkan tanpa manusia, karena pada dasarnya merupakan alat bantu dalam perdagangan valuta asing. Ia tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia sebagai broker dan trader dalam pasar perdagangan valuta asing, karena mereka tidak memiliki fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian atas perkembangan situasi dan kondisi terbaru, utamanya yang terjadi secara mendadak seperti perubahan kondisi politik dan keamanan.

Perlu ditekankan lagi bahwa robot trading akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang pernah terjadi dan keputusan yang tepat pada saat itu. Dengan demikian tidak ada penyelenggara perdagangan valuta asing yang berani memberi jaminan mutlak.

Pengguna jasa yang akan memanfaatkannya selalu akan menandatangani formulir, yang salah satunya berisi bahwa penyelenggara perdagangan valuta asing tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas semua risiko dan kerugian yang terjadi akibat perdagangan valuta asing tersebut.

Dalam hal ini terdapat tiga aspek hukum yang perlu untuk mengawal penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing. Pertama, aspek perlindungan konsumen. Kedua, aspek pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan ketiga, aspek keperdataan dan regulasi yang mendukung dari perdagangan valuta asing dengan menggunakan robot trading.

Perlu dipahami bahwa belakangan gencarnya iklan perdagangan valuta asing dengan menggunakan robot trading dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat akibat tidak utuhnya substansi iklan dimaksud.

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, konsumen dapat dirugikan akibat tidak utuhnya substansi iklan maupun informasi dari penyelenggara perdagangan valuta asing terkait dengan penggunaan robot trading.

Jika mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen memiliki hak untuk mendapat informasi dan perlindungan. Dalam hal konsumen perdagangan valuta asing yang menggunakan robot trading, mereka berhak mendapat informasi yang utuh beserta risiko yang mungkin terjadi.

Berdasarkan UUPK, jika penyelenggara perdagangan valuta asing tidak memberikan informasi secara utuh, termasuk mengenai risiko penggunaan robot trading maka penyelenggara tidak dapat menggunakan hak disclaimer-nya jika terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh robot trading.

Sesuai UUPK maka penyelenggara perdagangan valuta asing harus bertanggung jawab berdasarkan model pertanggung jawaban product liability sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Mengenai peran Beppebti sebagai lembaga pengawas, substansi iklan penggunaan robot trading perlu didorong agar lebih utuh dan tidak menyesatkan. Perlu pula dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penyelenggara perdagangan valuta asing agar terbangun pengetahuan yang cukup atas penggunaan robot trading.

Selanjutnya, mengingat secara hukum penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing hanya didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan mesin tersebut maka Bappebti bersama instansi terkait perlu menetapkan aturan mengenai penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing.

Hadjon (2001) menegaskan bahwa tiadanya hukum yang jelas akan menyebabkan banyak penafsiran yang merugikan masyarakat, karena akan menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum.

Karena robot trading bukanlah subjek hukum tetapi hanya alat dan kecerdasan buatan belaka yang tidak dapat dituntut pertanggungjawaban maka pihak yang bertanggung jawab akan melekat pada pengguna dan penyelenggaranya.

Oleh karena itu, dengan adanya aturan main dan regulasi yang jelas maka masyarakat akan terlindungan dari informasi yang tidak akurat dan sekaligus menciptakan hubungan antara pengguna robot trading dan penyelenggara perdagangan valuta asing secara fair.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.