Note

Cara Kemnaker Genjot Pendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

· Views 42
Cara Kemnaker Genjot Pendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Foto: Kemnaker
Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam mensosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftar WLKP tidak hanya berdasarkan kewajiban semata, melainkan berdasarkan kebutuhan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mencanangkan sembilan Lompatan Besar Kemnaker. Salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Haiyani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).


Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan bahwa reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.

Untuk itu, sosialisasi WLKP tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP. Namun. lanjutnya, fokus pada manfaat yang didapat perusahaan setelah didaftarkan di WLKP.

"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya. Kalau gayanya gaya paksa itu sudah enggak zamannya," kata Yuli.

Ia menuturkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

Oleh karenanya, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan. Menurutnya, perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker.

Adapun database akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan kelembagaan.


"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujarnya.

(ega/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.