
Per 1 Agustus 2025, setiap pembelian aset kripto akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, sesuai dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menetapkan tarif PPh kripto hanya sebesar 0,1 hingga 0,2 persen. Kini, meskipun tarif PPh naik, pemerintah juga telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengompensasi penghapusan PPN yang sebelumnya dikenakan pada transaksi aset kripto. Sebagai informasi, sebelumnya kripto dikenai PPN sebesar 0,11 persen atau 0,22 persen tergantung apakah penyedia platformnya terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) atau tidak.
"Tarif baru 0,21 persen berasal dari penggabungan PPh lama 0,1 persen dan PPN 0,11 persen yang kini ditiadakan"
Lebih lanjut, Bimo menyatakan bahwa aset kripto kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital, sejenis dengan surat berharga. Karena itu, kripto tidak lagi dikenakan PPN, melainkan cukup dikenai PPh final.
Pungutan PPh sebesar 0,21 persen akan dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri. Sedangkan untuk PPMSE dari luar negeri, tarif PPh yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni 1 persen.
#cryptocurrency##indonesia##indonesiantradersonly##FlashNews#
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

-THE END-