Note

Benchmarking Jadi Hambatan Bursa Kripto Indonesia, Bappebti Berikan Penjelasan

· Views 46

Benchmarking Jadi Hambatan Bursa Kripto Indonesia, Bappebti Berikan Penjelasan

Target Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mendirikan bursa kripto sudah meleset dua kali, pertama ditargetkan pada akhir tahun 2021, tetapi hingga kuartal pertama tahun 2022 tak kunjung diluncurkan.

 

Alasan penundaan ini lantaran Bappebti belum menemukan benchmark (tolok ukur) yang cocok untuk pasar kripto Indonesia. Pasalnya, jika menerapkan sistem ini, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memiliki bursa kripto.

 

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya saat ditemui di acara Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta (12/01), dalam pendirian bursa kripto, pihaknya merujuk pada sistem dan konsep yang ada di bursa komoditi seperti Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX) dan Jakarta Future Exchange (JFX). Bappebti bersama pihak terkait akan menyeleksi dua bursa yang akan dijadikan benchmark untuk bursa kripto.

 

“Paling sedikit ada dua calon, supaya kita bisa menyeleksi yang terbaik. Saya belum akan sebut dahulu,” katanya. Selanjutnya, Tirta juga menjelaskan bahwa tidak semua aset kripto dapat diperdagangkan di Bursa Aset Kripto. Peraturan mengenai calon maupun pedagang aset kripto dalam bursa kini mengacu pada Perba Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto. Perba tersebut menggantikan Perba No 7 Tahun 2020.

 

Perkembangan pendirian bursa sudah memasuki tahap verifikasi dokumen antara lain Self Regulatory Organization (SRO), ISO/IEC 27001, dan lainnya.

 

Syarat2nya ialah yang paling lengkap dibandingkan SRO yang lainnya termasuk pedagang kripto, dalam hal syarat dan ISO harus ada, SDM tidak perlu sampai kepada, kalo bursa harus lengkap CISA, CSSP,ISO, DRC, semua lengkap.

 

Dikenakan Suspend Apabila Pasar Terlalu Berisiko. Trita juga menjelaskan, bursa kripto akan diberikan kewenangan melakukan suspend apabila terdeteksi adanya aset kripto yang bermasalah. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengguna maupun pedagang dari kerugian yang dalam, maupun mempercepat mereka untuk mengambil keputusan.

 

“Saat kasus Fixed Time Trade (FTT) FTX, Bappebti menyurati agar pedagang dilakukan suspend. Tapi, apabila bursa sudah didirikan, itu bukan wewenang Bappepti lagi. Nanti monitoring pertamanya ada di mereka. Kalo di saham kan ada jam kerja, bisa saja ada jam kerja, tetapi monitoring tetap dilakukan 24 jam,” jelas Tirta.

 

Dicetak ulang dari Coinvestasi, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.