Note

Laporan Berita Harian Industri - 23 Desember 2022

· Views 467

Laporan Berita Harian Industri - 23 Desember 2022

Berita Industri
1. Tingkatkan Transparansi, Bappebti Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kerja sama ini dalam rangka untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPEBTI. Plt Kepala BAPPEBTI kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, untuk peningkatan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPEBTI diperlukan dukungan data kependudukan para pelaku perdagangan dan komoditi. Untuk itu, BAPPEBTI telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Didid Noordiatmoko juga mengatakan harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPEBTI.
 
2. Investor Kripto Terus Meningkat Tapi Bursa Kripto Belum Juga Terwujud
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melaporkan jumlah investor kripto mencapai 16,7 juta orang per November 2022, meningkat dari 11 juta orang per akhir 2021. Tetapi hingga saat ini belum terlihat progres dari pembentukan bursa kripto yang sudah digagas sejak tahun 2021. Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko mengemukakan dalam pembentukan bursa harus menyiapkan kliring berjangka dan lembaga depositori dan melakukannya secara bersamaan bukanlah hal yang mudah. Didid menegaskan, pengurusan aset kripto yang berpindah tangan dilakukan agar industri kripto tidak jatuh.
 
3. OJK Sebut Regulasi Kripto Sulit, Celios: Itu Ranah Bappebti
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku pengawasan transaksi aset kripto tak mudah. Menurutnya mata uang digital ini sering menimbulkan berbagai polemik di berbagai negara di seluruh dunia. Diketahui baru-baru ini OJK telah diamanatkan untuk mengawasi kripto. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa wajar saja OJK mengalami kesulitan dalam meregulasi kripto. Menurutnya sedari awal penempatan OJK menjadi pengawas kripto di Indonesia di dalam UU PPSK merupakan kesalahan.

4. Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding
Doni Salmanan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang diterimanya kasus binary option Quotex. Melalui penasehat hukumnya Ikbar Firdaus Doni, berkas permohonan banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sebelumnya Hakim menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Doni Salmanan dalam kasus binary option Quotex yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Ikbar menuturkan bahwa pada saat itu Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan sehingga menurutnya Doni Salmanan harus dibebaskan lantaran tidak ada aturan yang melarangnya.
Komplain Broker
1.  Pengelola Order Platform Indodax Dinilai Sangat Buruk!

Seorang pengguna platform jual beli kripto Indodax menilai bahwa platform Indodax sudah bagus namun patut disayangkan pengelola order buy atau sell sangat buruk sekali. Pengguna tersebut menilai bahwa pengelolaan tersebut sangat lambat yang memungkinkan order tertinggal harga dan dapat merugikan pengguna.

 

2. Kerugian Mencapai 34 Miliar Akibat Trading di MIFX, Benarkah?

Salah seorang pengguna mengungkapkan kasus Hadi Sugiharto vs MIFX yang melibatkan kerugian hingga sebesar Rp 34 miliar, permasalahan ini diduga sudah diadukan ke pihak BAPPEBTI dan menteri tetapi tidak ada solusi ataupun mediasi.

 

3. Pengguna Ungkapkan Keburukan Broker SGB

Salah seorang user mengungkapkan broker SGB adalah broker yang paling tidak adil lantaran minimal transaksi yang dilakukan adalah 1 lot ditambah dengan minimum deposit yang terlalu besar yaitu sebesar Rp 100 juta. Pengguna tersebut juga menyatakan bahwa analisa yang diberikan oleh pihak SGB menyesatkan dan dapat merugikan nasabah, oleh karena itu user tersebut meminta untuk berhati-hati dalam memilih broker.

  

4. Pengguna Menilai FBS sebagai Broker yang Kacau

Salah seorang nasabah broker FBS merasa kecewa sekali dengan layanan broker FBS. Nasabah tersebut mengaku sudah melakukan trading hingga mendapatkan keuntungan sebesar $2195 namun ketika melakukan penarikan uang yang diterima hanya 295,500 IDR saja.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.