Note

Penipuan Berkedok Trading Forex Kini PT NSW Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Capai Rp 66 Miliar

· Views 357
Penipuan Berkedok Trading Forex Kini PT NSW Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Capai Rp 66 Miliar

Hallo Sobat Traders!

Seperti yang diberitakan investasi bodong sering kali kerap terjadi pada akhir tahun ini, mulai dari modus investasi rumah, emas, tanah, kripto, dan Forex. Namun saat ini PT Nestro Saka Wardhana atau biasa disebut PT NSW ini menjadi salah satu tersangka atau penipuan investasi bodong yang berkedok trading forex.

Seperti yang dilansir pada kupastuntas, pemilik  perusahaan DW (Dick Kusuma Wardhana) bersama dengan 5 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Praktik investasi illegal ini sudah memakan korban sekitar 620 warga sebagai investor atau penanam investasi, dengan total kerugian mencapai Rp 66 Miliar.

"Jadi dari 620 korban itu sudah melakukan 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak. Kerugiannya ditaksir mencapai total Rp66 miliar," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Minggu (14/8).

Arie menjelaskan, kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

"Jadi nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arie.

Arie membeberkan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok robot trading forex. Pelaku menjanjikan memberi keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan atau diinvestasikan.

"Padahal sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," kata Arie.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar dengan cara yang cepat dan mudah.

"Kami juga berharap para korban segera melapor ke polisi," ucap Arie.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit Jeep Willys yang kini terparkir di halaman Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi kendaraan salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

Lantas bagaimana hukuman yang diterima PT NSW?

Seperti pada kasus investasi yang lainnya. Arie mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.

Seorang warga Metro mengungkapkan, ia sudah ikut investasi trading forex dibawah bendera PT Nestro Saka Wardhana sejak bulan Juli tahun 2021. Ia mengatakan, awalnya ia berinvestasi sebesar Rp100 juta pada bulan Juli tahun 2021. Profit sebesar 15 persen rutin diberikan setiap bulan sebesar Rp15 juta.

“Jadi sejak berinvestasi Rp100 juta itu saya setiap bulan menerima profit sebesar Rp15 juta. Lalu saya tergiur menambah investasi sebesar Rp100 juta lagi pada bulan Januari 2022. Lalu pada bulan Februari saya dapat profit sebesar Rp30 juta. Pada bulan Februari itu saya tambah lagi investasi Rp100 juta dari teman saya. Jadi total investasi saya sebesar Rp300 juta,” ungkapnya, Minggu (13/8).

Namun lanjut dia, sejak bulan Februari itu profit tidak pernah diberikan lagi. Pemilih perusahaan hanya janji segera diberikan. Namun ditunggu berbulan-bulan belum juga ada realisasi.

“Pada bulan Juni 2022 pemilik trading forex Dicky Kusuma Wardhana masih ada di Metro. Namun sejak bulan Juli sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi,” ungkapnya.

Penipuan Berkedok Trading Forex Kini PT NSW Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Capai Rp 66 Miliar


Pada salah satu video Youtube yang memberitakan tentang investasi bodong yang berkedok trading forex. Salah seorang pengguna Youtube berkomentar terkait dengan investasi yang dilakukan oleh PT NSW.

“salam kebenaran, kita dukung sidang yang transparan, mengutamakan kebenaran, membongkar sepenuhnya sampai transparan semua harta yang bersumber dari tipu menipu manusia sombong ini dengan menyita seluruh hasil investasi bodongnya dan memperhatikan para korban, syukur masih bisa mendapat kembali sebagian investasinya yang sudah disedot pelaku, tegakan hukum yang maksimal, tunjuk pengacara yang bisa menyatukan suara para korban agar menjadi bahan pertimbangan bagi hakim, salam kebenaran” Ujar Arthur Andersen.

Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum yang melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat sekitar.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus Investasi Bodong PT NSW. Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Sumber:

Kupastuntas

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

😏
👍
🤫

-THE END-