Hallo Sobat Traders
Apakah kalian masih ingat dengan kasus yang terjadi baru-baru ini yaitu GKInvest Terlibat Dengan Twintrend Terkait Dugaan Penipuan. Beberapa waktu lalu mencuat di sosial media yang sedang ramai diperbincangkan mengenai entisitas Twintrend bekerjasama dengan PT Global Kapital Investama (GKInvest) terkait penipuan berkedok investasi. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan tersebut, Pihak PT Global Kapital Investasi Berjangka (GKInvest) menyampaikan hak jawab nya pada permasalahan yang beredar.
Terkait pemberitaan yang dikutip:
“Tim kuasa hukum dari Dian Tiurda Nasution dan 45 orang telah melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran oleh PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pasalnya, terdapat kewenangan dari Bappebti untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Namun, laporan tersebut diklaim tidak ditindaklanjuti bahkan ditanggapi dengan surat perihal Konsultasi saja. Alhasil, para korban tersebut lapor kepada Ombudsman.
Ibrahim Sumantri SH MKn selaku tim kuasa hukum korban menyebut, laporan yang dilayangkan oleh para korban kepada Bappebti atas dugaan pelanggaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka Komoditi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT GKInvest serta kepada Twintrend cq Stephanie Mulyadi, dinilai Bappebti tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Terlebih, dengan memperhatikan bahwa aturan atau norma hukum tersebut merupakan produk dari Bappebti.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengatakan para korban menempuh langkah hukum untuk melaporkan Bappebti kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 8 April 2022. Dikarenakan hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami terhadap PT GKInvest, Twintrend cq Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya. Dalam laporan tersebut telah disampaikan dengan menguraikan kronologi kejadian disertai bukti-bukti autentik yang dimiliki. Laporan beserta lampiran bukti-bukti setebal 20 cm, lebih dan 500 halaman.”
Sumber: Investor
Melalui pemberitaan diatas, Bapak Muhammad Ali Jaya, selaku Direktur Utama GKInvest menyampaikan bahwa pemberitaan diatas tidak benar, tidak berdasarkan fakta, bukti dan tidak berdasarkan pengetahuan hukum yang cukup sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik GKInvest serta menimbulkan kerugian. Ditegaskan juga Twintrend tidak pernah melakukan transfer dana kepada GKInvest, sehingga apa yang disampaikan oleh Bapak Ibrahim Sumantri SH MKn, tidak berdasarkan fakta dan bukti. Maka dari itu, tuduhan adanya tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana diberitakan telah merugikan PT GKIB sebagai salah satu perusahaan Investasi yang dipercaya di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat tindak pidana pencucian uang (money laundering), melainkan Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, sudah tepat langkah yang diberikan oleh Bappebti dengan tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Bapak Ibrahim Sumantri SH MKn, selaku kuasa hukum Dian Tiurda dan 45 orang lainnya. Dengan demikian, kami mengerti bahwa laporan yang diajukan oleh Bapak Ibrahim Sumantri SH MKn, selaku kuasa hukum Dian Tiurda dan 45 orang lainnya didasarkan pada ketidaktahuan beliau. Terlebih lagi, bukanlah kewenangan Ombudsman Republik Indonesia (“Ombudsman”) untuk menilai apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bappebti dalam hal tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Bapak Ibrahim Sumantri SH MKn, oleh karena Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Pada halaman resmi GKInvest menyatakan bahwa agar masyarakat dimohon untuk lebih berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan GKInvest. Mereka menegaskan, GKInvest tidak menjalin kerja sama dengan komunitas-komunitas trading seperti Twintrend dan lain-lain.
Demi menghindari hal-hal kejadian yang serupa, sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu mencari tahu mengenai perusahaanya, karyawannya, hingga produknya, serta jangan mudah untuk percaya pada iming-iming dengan keuntungan profit yang besar.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silakan berkomentar di bawah ini.
Sumber: Investor
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: www.followme.com
Load Fail()